SYARAT DAN KETENTUAN APLIKASI SEHATI

A. Definisi
  1. PT. Solusi Integra Prada adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi yang menyediakan jasa layanan sistem pelayanan kesehatan Online, untuk selanjutnya disebut SIP.
  2. Aplikasi SEHATI adalah sistem layanan (software) yang disediakan oleh SIP kepada Pengguna untuk membantu Pengguna dalam melakukan proses pencatatan, rekam medis pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
  3. Pengguna adalah / Yayasan / Koperasi / Firma / Perseroan Terbatas / BUMN / BUMD yang mempunyai hubungan kerjasama dengan SIP sebagai Pengguna sistem aplikasi SEHATI.
  4. Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh SIP untuk ditanda-tangani oleh Pengguna sebagai bukti bahwa Aplikasi SEHATI sudah diterima dan berjalan dengan baik.
  5. Lokasi adalah lokasi tempat usaha milik Pengguna yang akan di implemntasikan Aplikasi SEHATI.
B. LINGKUP PEKERJAAN SEHATI
  1. Memberikan layanan dan atau menyewakan serta mengelola Aplikasi SEHATI yang khusus diperuntukan bagi Pengguna.
  2. Menyediakan help desk dan melakukan pemeliharaan Aplikasi SEHATI.
  3. Memberikan on-site training di Lokasi kepada Pengguna mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan Aplikasi SEHATI.
  4. Ketersediaan layanan sistem selama masa kontrak.
  5. Aplikasi SEHATI fase 1 meliputi: (i) Faskes (ii) Pendaftaran (iii) Dokter (iv) Farmasi (v) Laboratorium (vi) Kasir.
  6. Aplikasi SEHATI fase 2 meliputi: (i) Integrasi/bridging dengan BPJS Kesehatan (ii) Kode ICD-X muncul sesuai dengan diagnosa pemeriksaan.
C. KEWAJIBAN PENGGUNA
  1. Melaksanakan pembayaran sesuai Poin E dalam Ketentuan ini.
  2. Wajib melakukan pembayaran untuk Aplikasi SEHATI fase 1 sesuai dengan kepakatan yang telah disetujui dalam ketentuan ini.
  3. Wajib melakukan pembayaran untuk Aplikasi SEHATI fase 2 setelah seluruh permintaan pengembangan fitur selesai diimplementasikan.
  4. Menjaga Aplikasi SEHATI yang ditempatkan di Pengguna dengan sebaik-baiknya.
  5. Wajib melakukan penandatanganan Addendum penyesuain harga untuk Aplikasi SEHATI fase 2 yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan ketentuan ini.
D. JANGKA WAKTU

Perjanjian dan ketentuan ini ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan berlaku sejak ditanda tanganinya perjanjian ini, perjanjian ini otomatis di perpanjangan jika tidak ada permberitahuan 30 hari sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini dari salah satu PIHAK.

E. TATA CARA PEMBAYARAN
  1. Pembayaran pertama dilakukan pada saat ditandatanganinya BAST.
  2. Biaya sewa untuk 1 Aplikasi SEHATI per bulan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk (satu) 1 lokasi, yang dibayarkan 2 (dua) kali termin pembayaran, untuk 1 (satu) tahun kontrak kerjasama.
  3. Pembayaran pertama dilakukan pada saat ditandatanganinya BAST dan atau ketentuan kerjasama ini, dengan kesepakatan implementasi Modul Aplikasi SEHATI fase 1.
  4. Pembayaran berikutnya dilakukan sesuai dengan periode pembayaran.
F. HAK INTELEKTUAL
  1. Seluruh hak milik intelektual yang dimiliki, terdaftar atas nama, atau lisensi penggunaannya ada pada SIP, termasuk tapi tidak terbatas pada: (i) aplikasi; (ii) hak cipta (iii) merek dagang, merek jasa, logo, nama dagang, simbol, slogan (iv) hak paten; dan hak milik intelektual lain apapun yang dimiliki oleh SIP, akan tetap dan selalu berada dan menjadi milik SIP.
  2. Pengguna menjamin bahwa seluruh hak milik intelektual yang dipergunakan dalam ketentuan ini sepenuhnya hanya akan dipergunakan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan ini, dan tidak akan dipergunakan untuk hal-hal lain di luar ketentuan ini, tanpa ijin tertulis dari pihak-pihak yang berhak atas hak milik intelektual tersebut.
G. FORCE MAJEURE
  1. Kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan ini dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure), yang langsung menghambat pelaksanaan Ketentuan ini, seperti bencana alam, banjir, longsor, perang, pemberontakan, huru-hara/kerusuhan, pemogokan umum, demonstrasi, kekacauan massa/public/sekelompok orang, adanya peraturan atau larangan pemerintah.
  2. Pihak yang mengalami force majeure wajib untuk segera mengambil tindakan-tindakan penanggulangan yang diperlukan untuk memulihkan keadaan agar segera dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini.
  3. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lain. Masing-masing Pihak dengan ini melepaskan/membebaskan Pihak lainnya dari tuntutan atau gugatan atas kerugian salah satu Pihak akibat force majeure.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Apabila dalam Ketentuan ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan maka Para Pihak sepakat menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bilamana dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari musyawarah tersebut dalam ayat 1. Pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Ketentuan ini kepada Pengadilan Negeri Bandung. Selama perselisihan dalam proses penyelesaian, maka Para Pihak tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut Ketentuan ini.
I. INFORMASI RAHASIA
  1. Salah satu Pihak (“Pihak Pemberi”) dapat memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (“Pihak Penerima”) dalam Ketentuan ini. Dan Para Pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ini.
  2. “Informasi Rahasia” adalah data dan informasi-informasi yang:
    1. Diberikan baik oleh SIP kepada Pengguna, ataupun oleh Pengguna kepada SIP, sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan ini;
    2. Mengenai SIP atau Pengguna;
    3. Merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak; dan
  3. Informasi Rahasia tidak termasuk informasi yang:
    1. Telah dikuasai oleh salah satu Pihak tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan;
    2. Telah dikembangkan sendiri oleh salah satu Pihak berdasarkan data statistik sistem;
    3. Menjadi tersedia bagi masyarakat umum tanpa adanya pelanggaran terhadap Ketentuan ini.
  4. Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari Pihak lainnya ke seseorang atau badan selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam Ketentuan ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan tertulis dari Pihak lainnya tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya pengungkapan Informasi Rahasia tersebut. Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak menggunakan, menggandakan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya dalam Ketentuan ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan dari Pihak lainnya, dan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya penggunaan, penggandaan atau pengalihan atas Informasi Rahasia tersebut.
  5. Masing-masing Pihak sepakat untuk dapat mempergunakan informasi dan data transaksi yang tersimpan di dalam Aplikasi SEHATI hanya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi Para Pihak, antara lain untuk performance tuning, product & service enhancement, dsb.
  6. Para Pihak wajib untuk terus menerus menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini, baik selama jangka waktu Ketentuan ini berlaku maupun setelah Ketentuan ini berakhir. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Pihak terhadap ketentuan mengenai kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
J. KETENTUAN LAIN
  1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Ketentuan ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang dituangkan ke dalam Addendum terhadap Ketentuan ini;
  2. Ketentuan ini merupakan keseluruhan ketentuan dan kesepakatan antara Para Pihak;
  3. Jika ada syarat, pasal atau ketentuan dalam Ketentuan ini yang tidak berlaku, melanggar hukum atau tidak mengikat menurut peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku, maka Ketentuan ini tidak menjadi batal, hanya syarat, pasal atau ketentuan tersebut yang dianggap tidak berlaku, sedangkan syarat, pasal atau ketentuan lain dari Ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak;
  4. Pengabaian atau kegagalan salah satu Pihak untuk mengambil tindakan sehubungan dengan suatu hak yang diberikan kepadanya dalam Ketentuan ini tidak dianggap sebagai pengabaian dari hak-hak selebihnya dalam Ketentuan ini;
  5. Ketentuan ini dibuat, dilaksanakan serta ditafsirkan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.